Home > Info Terkini

Pengusaha di Bandung Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 100 Miliar

Pengusaha divonis hukuman 3 tahun penjara
MT usai divonis berpelukan dengan keluarga. 
MT usai divonis berpelukan dengan keluarga.

BANDUNG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan vonis hukuman penjara tiga tahun kepada seorang pengusaha berinisial MT, Selasa (17/6/2025). Ia dihukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 100 miliar dengan korban TST.

Vonis majelis hakim yang diketuai Tuty Heryati lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa divonis hukuman penjara 3,5 tahun. Ia dijerat pasal 378 KUHPidana.

Kuasa hukum korban Romeo Benny Hutabarat menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap MT 3 tahun penjara. Ia berharap vonis tersebut menjadi pembelajaran bagi MT.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi terdakwa ke depannya agar tak melakukan tindakan serupa ke korban lainnya," ucap dia sesuai persidangan.

Ia mengapresiasi jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras dengan hasil sesuai keinginan. Romeo mengatakan korban mendapatkan keadilan dan vonis tiga tahun sudah cukup dan sesuai ekspektasi.

Akan tetapi, ia mengatakan vonis pidana tersebut tidak menghapuskan kasus perdatanya. Pihaknya akan menggugat perdata untuk terdakwa membayar sisa utangnya senilai Rp 54 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum MT Edward Edison Gultom didampingi Yopi Gunawan mengaku menghormati putusan majelis hakim. Meski faktanya mereka mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Terdakwa atau klien kami dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atau kurang enam bulan dari tuntutan jaksa," kata dia.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu sekitar dua pekan untuk melakukan upaya hukum seperti banding atau mengajukan peninjauan kembali.

× Image