Imigrasi Jalin Sinergitas dengan Polri di Bandung

BANDUNG- Imigrasi Bandung mengungkapkan sejumlah modus perdagangan dan penyelundupan orang ke luar negeri dari Jawa Barat mulai dari modus haji, umroh, ziarah kunjungan keluarga, magang, bursa kerja khusus dan wisata. Mereka yang berangkat menjadi pekerja migran nonprosedural.
Hal tersebut terungkap dari diskusi terfokus yang dilakukan Imigrasi Bandung bersama Sespimma Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri yang diketuai Kombes Pol Purwanto. Serta dua puluh orang peserta didik.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar Filianto Akbar mengatakan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia merupakan kejahatan transnasional yang meresahkan. Pihaknya memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani perdagangan orang.
"Imigrasi memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang, di mana sebagai pintu gerbang perlintasan wilayah Indonesia, sehingga diperlukan pengawasan terhadap pergerakan orang, terutama yang berpotensi menjadi korban atau pelaku perdagangan orang," ucap dia didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Muhamad Novyandri, Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan sinergi dan kolaborasi antara Imigrasi dan Polri perlu ditingkatkan dimulai denhan berbagi pengalaman, tantangan, serta strategi. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum terhadap perdagangan orang.
Ketua tim supervisi Kombes Pol Purwanto mengapresiasi pelaksanaan diskusi terfokus tentang perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang marak terjadi di Malaysia, Timur Tengah dan lainnya. Termasuk isu perdagangan organ tubuh.
"Polri berharap dapat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya terutama dengan Imigrasi dalam langkah langkah ataupun inovasi untuk mencegah perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang merupakan salah satu Asta Cita Presiden RI”, kata dia.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Fitra Izharry membahas peran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam rangka pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Latar belakang adanya perdagangan orang dan penyelundupan manusia yaitu WNI yang menjadi pekerja migran Indonesia Nonprosedural serta keberangkatan dengan modus seperti haji, umroh dan lainnya.
Pihaknya pernah mengungkap kasus pengantin pesanan yang melanggar pasal 12O Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus ini telah divonis 5 Tahun Penjara.
Imigrasi melakukan pencegahan dimulai pada tahapan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor/ SPLP) di Kantor Imigrasi yaitu pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan verifikasi dokumen dalam permohonan paspor, pendalaman dalam proses wawancara terkait maksud dan tujuan keluar negeri baik saat Penerbitan Paspor di Kanim maupun saat Keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara / Pelabuhan / Pos Lintas Batas).
Permintaan dokumen pendukung tambahan bila dari hasil pendalaman ditemukan hal yang mencurigakan. Pengawasan Lapangan juga dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen dan keterangan wawancara pemohon dengan melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal, kantor desa/ kelurahan dan/ atau instansi terkait.
Tindakan yang diambil ketika terjadi indikasi TPPO dan TPPM yaitu pemeriksaan Pemohon Paspor melalui BAP, penyelidikan dan penegakan hukum, pembatalan permohonan Paspor dan/atau sanksi hukum tindak pidana. Strategi pencegahan TPPO dan TPPM juga dilakukan Imigrasi antara lain memperketat pemberian Paspor, menunda keberangkatan di TPI, meningkatkan koordinasi antara Kementerian/Lembaga/instansi, meningkatkan peran aktif Atase Imigrasi di perwakilan RI di luar negeri, serta membentuk Desa Binaan Imigrasi sebagai bentuk sosialisasi bahaya TPPO dan TPPM.
FGD ini juga menyikapi kondisi saat ini yang lagi viral dengan #kaburaja dulu, dengan berbagai motif keberangkatan (bekerja, belajar, dan lainnya) sebagai salah satu isu TPPO dan TPPM terbaru. Hal – hal yang didiskusikan yaitu program kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung guna meminimalisir terjadinya TPPO dan TPPM, tantangan terbesar yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam penanganan kasus TPPO dan TPPM dan sistem pengawasan yang diterapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam mendeteksi indikasi adanya TPPO di pintu keluar masuk Indonesia (profiling terhadap WNI dan tindak lanjut penemuan dokumen palsu).
"FGD ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi penegakan hukum di Indonesia, dan bagi upaya bersama dalam memberantas TPPO dan TPPM," kata dia.
=================

Situs berita online yang menginformasikan tentang peristiwa, sosial, politik dan budaya seputar Kota Bandung di masyarakat serta keunikannya. Berit