16 DPO Interpol Ditangkap di Indonesia Sepanjang Tahun 2024
BANDUNG- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil menangkap 16 orang buronan internasional yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) interpol sepanjang tahun 2024. Warga negara asing yang ditangkap terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan, pencucian uang hingga narkotika.
Buronan terakhir yang ditangkap yaitu YZ sindikat judi online asal China. Selain itu, terdapat 130 orang warga negara asing yang diamankan karena melanggar undang-undang keimigrasian.
Angka tersebut melonjak dibandingkan tahun 2023 yang hanya 53 tersangka. Imigrasi pun melakukan tindakan keimigrasian terhadap 5.434 warga negara asing yang naik dibandingkan tahun 2023 hanya 2.734.
Selain itu, 10.583 warga negara asing yang ditangkal masuk ke Indonesia naik dibandingkan tahun 2023 sebanyak 6.673.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan peningkatan mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan," ucap dia belum lama ini.
Upaya lain yang dilakukan yaitu pada Mei hingga September tahun 2024 dilakukan pengawasan dengan skala nasional. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan warga negara asing di Indonesia.
"Di tahun 2025, saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan operasi secara berkala dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Jangan beri celah warga negara asing berbuat ulah," kata dia.