Divonis Enam Bulan Penjara Gara-Gara Dugaan Penganiayaan, Dosen Swasta di Bandung Banding
BANDUNG- Dosen swasta di Kota Bandung berinisial UL divonis enam bulan kurungan penjara gara-gara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap rekannya CL. Ia pun melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Memutuskan kurungan penjara selama enam bulan," ucap majelis hakim Agus Komarudin saat membacakan putusan, Selasa (1/10/2024) sore.
Hakim menilai UL bersalah karena melakukan penganiayaan dengan cara menyundul terhadap CL.
Terpisah kuasa hukum UL Jeffry Hutagalung merespons putusan terhadap kliennya dengan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Ia mengaku bersama kliennya mengejar keadilan dan tidak hanya semata-mata bebas dari hukuman.
"Kami akan banding. Kita kejar keadilannya," kata dia.
Upaya lainnya akan dilakukan, Jeffry mengatakan akan melaporkan ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui UL didakwa melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, dan pasal 351 ayat KUHP dengan tuntutan penjara sepuluh bulan. Jeffry sendiri membantah hal itu. "Perencanaan tak terbukti apalagi pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU," kata dia.
Ia mengatakan kliennya dituntut pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Namun, Jeffry membantah pasal tersebut sebab saksi yang dihadirkan jaksa tidak melihat pemukulan. Bukti visum luka robek di kepala CL, Jeffry mempertanyakan hal itu. Sebab kliennya tidak melakukan pemukulan.
"Masih ingat pelapor nenyampaikan dipukul bertubi-tubi di bagian muka tapi sama sekali tak ada luka lebam dalam wajah itu," kata dia.
Termasuk dalam video kliennya tidak didapati bercak darah sedikit pun di tangan.