Home > Info Terkini

Pria di Bandung yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Bantah Tuduhan

ULH tidak pernah melakukan penganiayaan
ULH tengah membacakan pleidoi di PN Bandung
ULH tengah membacakan pleidoi di PN Bandung

BANDUNG- ULH seorang pria yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya CL membantah telah melakukan penganiayaan hingga merencanakan hal itu. Ia ungkapkan hal tersebut saat membacakan pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum ULH Jeffry Hutagalung mengatakan kliennya tidak melakukan penganiayaan kepada orang lain apalagi merencanakan aksi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta kliennya dibebaskan.

"Klien kami dituntut pasal 351 ayat 1 melakukan penganiayaan. Kami membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU satu sama lain tak melihat pemukulan," ucap dia belum lama ini di PN Bandung.

Apalagi terkait perencanaan penganiayaan, ia menyebut hal tersebut tidak terbukti. Dengan fakta tersebut, pihaknya meminta kliennya dilepaskan sebab tidak didapati bukti bahwa kliennya melakukan penganiayaan.

Jeffry mengatakan pihaknya mempertanyakan kepada CL yang menyebut dipukul berkali-kali. Akan tetapi, tidak terdapat luka robek akibat pukulan tersebut.

"Dalam persidangan 20 Agustus pelapor menyampaikan dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam dalam wajah itu," kata Jeffry.

Jeffry meminta majelis hakim mengadili seseorang dengan bukti-bukti yang jelas. Ia pun meminta kliennya dibebaskan dan menganggap kliennya menjadi korban kriminalisasi.

"Kami sudah membantah dalam pembuktian di persidangan antara yang dihadirkan seperti bukti CCTV dan visum," kata dia.

Sebelumnya, seorang pria berinisial ULH mencari keadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap CL pada 7 Desember tahun 2023. Ia telah menjalani persidangan sejak 23 Juli lalu di Pengadilan Negeri Bandung dan telah menjalani 7 kali sidang.

× Image