Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pria di Bandung Cari Keadilan
BANDUNG- Seorang pria berinisial ULH mencari keadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap CL pada 7 Desember tahun 2023. Ia telah menjalani persidangan sejak 23 Juli lalu di Pengadilan Negeri Bandung dan telah menjalani 7 kali sidang.
ULH didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP pada dakwaan pertama dan terdapat dakwaan kedua tentang penganiayaan. Ia membantah telah melakukan perbuataan penganiayaan kepada CL.
Mansur Febrian pengacara ULH mengatakan kliennya tidak melakukan penganiayaan seperti yang didakwaan jaksa. Ia mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang dapat membantah dakwaan kasus tersebut.
“Kami meminta penegasan bukti yang menjadi fakta jaksa penuntut umum dalam mendakwa klien kami di pengadilan," ucap dia Rabu (4/9/2024).
Mansur menegaskan pihaknya ingin membuka secara terang-benderang kasus tersebut. Sehingga jangan sampai mempidanakan seseorang dengan bukti tidak jelas. Terkait keterangan CL yang dianiaya oleh kliennya hingga mengalami luka memar di wajah, Mansur menegaskan memiliki bukti yang dapat membantah hal itu.
“Di dalam keterangan pelapor menyatakan bahwa dipukuli secara bertubi-tubi di bagian muka oleh klien kami. Namun di sidang tidak ada bekas memar," ungkap Mansur.
Mansur telah meminta hakim melihat cincin kliennya yang digunakan saat memukul tidak terdapat bercak darah. Mansur mengaku heran dengan keyakinan jaksa yang memasukkan kliennya ke penjara.
"Kami akan memperjuangkan hak-hak hukumnya sampai klien kami mendapatkan keadilan," kata dia.
Ia mengatakan sidang telah dilaksanakan Selasa (3/9/2024) dan akan dilanjutkan hari ini Rabu (4/9/2024).