Pengacara Kondang Hotma Sitompul Tangani Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar di Bandung
BANDUNG- Pengacara kondang Hotma Sitompul menangani kasus dugaan penipuang uang Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan Kamis (20/6/2024) kemarin, ia melakukan aksi walk out. Sebagai kuasa hukum terdakwa Adetya Yessy, ia mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum tidak menghadirkan saksi korban Stelly.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak enam orang saksi direncanakan hadir untuk memberikan keterangan. Namun, saksi yang hadir di persidangan hanya tiga orang.
Hotma Sitompul meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan korban. Namun, tidak bisa dilakukan sehingga kuasa hukum terdakwa memilih walk out dan majelis hakim akhirnya menunda sidang.
Hotma menyebut persidangan tidak dapat dilanjutkan apabila saksi korban tidak diperiksa di pengadilan. Sebab peraturan menyebutkan bahwa saksi korban terlebih dahulu harus diperiksa.
"Kita sangat menghormati peradilan Indonesia dan Pengadilan Negeri Bandung ini. Walau majelis bilang jalan (sidang) tidak bisa, perintah hakim itu melanggar undang-undang," ucap dia belum lama ini.
Sebelum saksi-saksi diperiksa, ia menuturkan seharusnya saksi korban bernama Stelly diperiksa terlebih dahulu. Namun, persidangan sudah bergulir tiga kali tidak pernah hadir.
"Di tahap ini, kita walk out karena menurut kami majelis hakim maupun pengadilan ini telah melanggar KUHP," kata dia.
Ia pun meminta jaksa untuk terlebih dahulu mendatangkan saksi korban. Apabila majelis hakim tetap meneruskan persidangan bahkan hingga memutuskan perkara maka cacat.
Hotma mengaku akan melaporkan masalah itu kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial.
Dalam perkara ini, seperti diketahui Adetya Yessy alias Sasha, didakwa dengan dugaan penggelapan uang Rp 5 miliar dalam jual beli rumah di Bandung.