Home > Info Terkini

Dendam, Tiga Pria Membabi Buta Bacok Seorang Pemuda di Bandung

Korban alami luka bacok di kepala, pinggang dan tangan
Petugas Polsek Majalaya tengah melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah rumah terkait kasus pembacokan terhadap seorang pemuda di Majalaya, Selasa (2/4/2024). Dok Istimewa
Petugas Polsek Majalaya tengah melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah rumah terkait kasus pembacokan terhadap seorang pemuda di Majalaya, Selasa (2/4/2024). Dok Istimewa

BANDUNG- Tiga orang pria membabi buta membacok seorang pemuda Randi Firdaus (19 tahun) di bagian kepala, tangan dan pinggang menggunakan senjata tajam jenis golok dan celurit di rumah korban di Kampung Sukamanah, Desa Majakerta, Kabupaten Majalaya, Selasa (2/4/2024) subuh. Para pelaku pembacokan berinisial AT dan AR serta S.

Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan aksi pembacokan terhadap korban terjadi di kediaman korban, Selasa (2/4/2024) subuh. Pelaku berinisial AR tiba-tiba mendobrak pintu rumah korban mengakibatkan terbuka dan mengalami kerusakan.

"Seseorang berinisial AR mendobrak pintu rumah korban sehingga terbuka dan pintu rusak, tanpa basa basi pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan pembacokan," ucap dia, Selasa (2/4/2024).

Tidak lama berselang, datang dua orang teman pelaku berinisial AT dan S yang membantu aksi pembacokan. AT membacok tangan kiri korban dan mengejarnya ke dalam kamar.

Pelaku berinisial S membacok korban di bagian pinggang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sedangkan AR membacok korban di bagian kepala. Kapolsek mengatakan orang tua korban yang tengah tertidur langsung terbangun dan berusaha melerai perselisihan tersebut. Ketiga pelaku akhirnya melarikan diri.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan sebelah kiri, dan perut," kata dia.

Ia mengatakan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, satu orang pelaku berinisial AR berhasil diamankan dan dua pelaku lainnya berstatus DPO dan dalam pengejaran petugas.

"Pelaku utamanya AR, yang DPO membantu," kata dia.

Kapolsek melanjutkan korban pernah dilaporkan ke polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka.

Ia menyebut perselisihan tersebut didasari oleh motif dendam. "Motifnya dendam," kata dia.

Ia menyebut pelaku dijerat pasal 170 jo 351 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

× Image