Home > Info Terkini

Unpad Buka Pendaftaran Calon Rektor, Ini Persyaratannya

Unpad membuka pendaftaran calon rektor, sejumlah persyaratan dibuat, rektor demi kemajuan
Panitia pemilihan rektor Unpad periode 2024-2029 memberikan keterangan terkait tahapan pemilihan. Dok Republika
Panitia pemilihan rektor Unpad periode 2024-2029 memberikan keterangan terkait tahapan pemilihan. Dok Republika

BANDUNG- Universitas Padjadjaran (Unpad) membuka pendaftaran calon rektor periode tahun 2024-2029 mulai tanggal 1 Maret. Seluruh akademisi mulai dari internal hingga eksternal Unpad dapat mengajukan diri untuk mendaftar.

Ketua panitia pelaksana pemilihan rektor Unpad Nadjib Riphat Kesoema mengatakan seluruh akademisi di internal atau eksternal Unpad dapat mengajukan diri untuk mendaftar. Terdapat dua kriteria yang harus dimiliki calon rektor yaitu academic leader dan business leader serta memiliki kemampuan mengatur kegiatan ke depan.

"Kita menginginkan Unpad yang lebih baik, Unpad yang lebih jaya, Unpad yang lebih berprestasi baik di dunia akademis maupun sumbangsih kita dari penelitian-penelitian kita ke dunia industri,” ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu (2/3/2024).

Tahapan awal pemilihan rektor Unpad, ia mengatakan pendaftaran secara online melalui laman pilrek.unpad.ac.id yang dibuka tanggal 1 hingga 30 Maret. Selanjutnya tahap verifikasi berkas administrasi hingga mendapatkan bakal calon rektor untuk menuju tahap berikutnya.

Nadjib melanjutkan salah satu tahap yang ditempuh dalam proses pemilihan calon rektor yaitu diskusi dan tanya jawab tentang program kerja. Serta strategi dalam mencapai visi misi para calon rektor yang dihadiri oleh dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa.

“Di sini ada partisipasi yang sangat berarti dari seluruh warga Unpad untuk menuju terpilihnya seorang rektor yang terbaik,” kata dia.

Berikut persyaratan pendaftaran caloj rektor Unpad antara lain adalah sebagai berikut

a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Memiliki kewarganegaraan Indonesia;

c. Memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

e. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

f. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap;

g. Memiliki integritas diri yang baik; yang telah h. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad;

i. Memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional;

j. Memiliki kompetensi manajerial;

k. Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik;

l. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis; dan

m. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

× Image