Dua Pelaku Jambret Handphone di Bandung Berhasil Ditangkap, Baru 2 Pekan Keluar dari Kebonwaru
BANDUNG- Polsek Panyileukan berhasil menangkap dua orang pelaku penjambretan berinisial IR (30 tahun) dan JA (21 tahun) terhadap seorang perempuan Neisa di Jalan Cikuda, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat (16/2/2024). Kedua pelaku ditangkap di pangkalan ojek Cilengkrang, Sabtu (17/2/2024) sore.
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan mengatakan pelaku diamankan di pangkalan ojek Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka diamankan saat tengah minum kopi.
"Pada hari Sabtu tanggal 17 pukul 15.30 WIB pelaku berhasil diamankan dan kita lakukan penyidikan," kata dia, Ahad (18/2/2024).
Ia mengatakan pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor. Mereka menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Rutan Kebonwaru dan baru keluar dua pekan lalu.
"Motif ekonomi, mereka pengangguran tidak punya pendapatan," kata dia.
Kapolsek mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksinal lima tahun. Pihaknya mengimbau masyarakat tidak menyimpan barang berharga di area terbuka yang dapat menarik pelaku kejahatan.
"Barang bukti belum sempat dijual, ditangkap di tempat yang sama," ungkap dia.
Aksi dua orang berboncengan sepeda motor menjambret handphone milik seorang pengendara motor terekam kamera CCTV.
Seperti dilihat dalam video, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor sudah membuntuti seorang pengendara motor perempuan. Setelah mendekati korban, pelaku yang dibonceng merampas handphonenya yang berada di dashboard motor.
Sontak, pengendara motor perempuan tersebut terjatuh di tengah jalan dan langsung berusaha mengejar pelaku. Namun, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Sejumlah warga yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung membantu korban. Mereka membantu memindahkan sepeda motor korban yang terjatuh ke pinggir jalan.