Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Waspadai Kerawanan Politik Uang
BANDUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewaspadai kerawanan politik uang (money politik) di masa tenang pemilu tahun 2024. Mereka pun mewaspadai praktik kampanye di masa tenang dan lembaga survei mengumumkan hasil survei.
"Masa tenang kewaspadaan adalah kampanye di luar jadwal saat masa tenang," ucap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat bersama tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di hari pertama masa tenang di Bandung, Ahad (11/2/2024).
Ia mengatakan apabila peserta pemilu masih melakukan kampanye di masa tenang maka hal itu merupakan pelanggaran pidana pemilu. Selain itu, kerawanan lain di masa tenang adalah politik uang.
"Biasanya masa tenang, paling sensitif terjadi politik uang sehingga dalam kontek ini sebagai kerawanan," kata dia.
Lolly pun melanjutkan lembaga survei yang mengumumkan hasil survei di masa tenang maka dikategorikan pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu semua pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Patroli pengawasan terus dilakukan memastikan masa tenang minim pelanggaran," kata dia.
Ia menambahkan apabila terdapat penyelenggara pemilu yang melakukan tindak pidana pemilu maka akan dikenakan pemberatan pidana sepertiga. Pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli.
"Kita waspada di masa tenang. Kalau ada menemukan dugaan pelanggaran lapor ke Bawaslu," kata dia.
Lolly melanjutkan pihaknya sejak Ahad (11/2/2024) dini hari melakukan penertiban APK berbentuk fisik maupun digital. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Kota Bandung dan jajaran lainnya.
"Kenapa Kota Bandung penting (penertiban), ini ikon Jabar bagaimana penertiban di Bandung menjadi trigger di kabupaten kota di Jabar dan seluruh provinsi," kata dia.
Pihaknya juga memiliki tim cyber untuk menertibkan APK digital. Pihaknya berharap agar seluruh partai politik berpartisipasi untuk menurunkan APK yang mereka miliki.